DUGAAN adanya 'pasal selundupan' dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden kembali menjadi sorotan. Ahmad Doli Kurnia menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf yang diterima Komisi II DPR, sementara mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah ketentuan itu disisipkan tanpa pembahasan. Perbedaan keterangan tersebut menempatkan dokumen dan risalah rapat September 2023 sebagai kunci untuk menguji bagaimana aturan itu dirumuskan hingga ditetapkan. Polemik ini tidak berhenti pada adu keterangan Doli dan Hasyim. Pada 12 Oktober 2026, DKPP mengumumkan menerima dua aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan KPU dan Bawaslu terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pada hari yang sama, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) juga meminta Fraksi Golkar mendorong penggunaan hak angket DPR. Doli menyatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan, tetapi menegaskan DPR tidak berwenang menguji ulang putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini, persoalan utamanya adalah pembuktian, apakah ketentuan yang dipersoalkan telah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama DPR, sebagaimana dinyatakan Hasyim? Atau terdapat perbedaan antara draf yang diterima DPR dan naskah final PKPU, sebagaimana dipersoalkan Doli? Aduan etik yang masih dalam tahap verifikasi dan usulan hak angket yang belum menjadi keputusan resmi DPR kini tidak memberikan jawaban atas pertanyaan itu. Penelusuran draf, surat-menyurat, risalah, rekaman rapat, serta kesimpulan akankah membuktikan? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://www.lenteratoday.com/upload/Epaper/13102026.pdf





.jpg)