14 October 2026

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna, Penyampaian Dua Reperda dan Penetapan Promperda 2027

Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lentera) - DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, pada Senin (12/10/2026).

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya Tahun 2027.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi didampingi Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

"Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Tahun 2026, meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi dan Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual," papar Subandi, Senin (12/10/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data kelurahan yang akurat dan terukur.

Dengan tersedianya data yang berkualitas, diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan program, penentuan kebijakan, serta peningkatan ketepatan sasaran pembangunan di tingkat kelurahan.

Sementara itu, Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual menjadi salah satu upaya membangun landasan regulasi untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap karya serta potensi kekayaan intelektual masyarakat. Kedua Raperda ini dari hasil reses, pokok pikiran DPRD, dan masukan masyarakat.

"Melalui regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan kreativitas dan potensi ekonomi lokal," tuturnya.

Selain penyampaian dua Raperda inisiatif, rapat paripurna juga mengagendakan penetapan Propemperda Kota Palangka Raya Tahun 2027.

Proses tersebut meliputi penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), permintaan persetujuan DPRD, pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan keputusan.

Penetapan Propemperda menjadi tahapan penting, dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi daerah pada tahun mendatang. Melalui program tersebut, DPRD bersama Pemkot diharapkan dapat menyusun agenda legislasi berdasarkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundangan- undangan.

Selebihnya Subandi menyatakan, rapat paripurna juga menjadi bagian dari koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Sinergi kedua lembaga diperlukan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.

"Kami berharap, melalui kedua agenda tersebut menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya.

 

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.