13 October 2026

Get In Touch

Segel Satpol PP Trenggalek Dibobol, Stok Miras Sari Jaya Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengecek pintu belakang ruko yang segelnya ditemukan rusak setelah dibobol.
Plt Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Purwo Edi Prawito, mengecek pintu belakang ruko yang segelnya ditemukan rusak setelah dibobol.

TRENGGALEK (Lentera) – Penyegelan gerai minuman keras(miras) Sari Jaya di Ruko Jaas, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, justru menyisakan persoalan baru. Segel yang dipasang Satpol PP Kabupaten Trenggalek ditemukan rusak, pada Selasa (13/10/2026) pagi, sementara seluruh stok miras didalam ruko telah dipindahkan tanpa koordinasi dengan petugas yang melakukan penyegelan.

Temuan tersebut diketahui saat petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Trenggalek memeriksa lokasi sekitar pukul 07.30 WIB. Ketika masuk kedalam ruko, petugas mendapati segel pintu telah rusak dan tidak ada lagi barangdagangan miras di dalamnya.

Berdasarkan pantauan kamera pengawas atau CCTV di lokasi,proses pemindahan barang diperkirakan berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas kemudian mendapati, pengosongan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari Satpol PP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam KebakaranTrenggalek, Purwo Edi Prawito mengatakan pihaknya selama ini rutin memantau kondisi ruko setelah penyegelan dilakukan. Namun, pemeriksaan pada Selasa pagi justru mengungkap adanya kerusakan pada segel dan pemindahan seluruh stokmiras.

“Waktu kita cek dan setelah kita cek masuk ke dalam,ternyata ada pintu belakang. Segel kita dirusak, dibobol, barang semuadiangkut. Mungkin mengemasnya tadi malam dan keluarnya sekitar pukul 07.00WIB,” ujar Purwo.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pengosongan barang dagangan, tetapi juga menyangkut tindakan terhadap segel yang sebelumnya dipasang oleh pemerintah daerah. Satpol PP, dalam hal ini, menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian bersama tim pemerintahdaerah di bidang perdagangan.

Atas kejadian itu, pihaknya berencana membahas persoalan tersebut bersama jajaran internal Satpol PP dan pemerintah daerah sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Yang jelas kita rapatkan dulu di internal kami, Satpol PPdan Pemda, karena ini yang dibawa sudah marwahnya pemerintah daerah,” katanya.

Meski menemukan kondisi segel yang rusak, Purwo memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif. Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat yang turut menjaga keamanan selama prosespenanganan gerai miras tersebut.

Sementara itu, perwakilan GP Ansor Kabupaten Trenggalek, Bekti Harry Suwinto menyatakan pihaknya menyerahkan penanganan dugaan pembongkaran segel tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, GP Ansor bersama Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Trenggalek telah memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada pengelola untuk mengosongkan seluruh stok miras dari ruko tersebut. Bekti menyebut, tuntutan pengosongan telah dipenuhi, tetapi pihaknya tidak memperoleh informasi mengenai proses pemindahan barang.

“Kalau memang terjadi seperti ini, terjadi peristiwa pengosongan oleh mereka sendiri tanpa konfirmasi dari kami dan dari Satpol PP yang menyegel, ya kita serahkan pada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegakhukum. Bagi GP Ansor dan Banser, pengosongan stok miras dari ruko itu telah memenuhi tuntutan yang sebelumnya mereka sampaikan.

“Alhamdulillah sudah terlaksana, sudah terpenuhi, ya kamisudah selesai di sini. Kami dari pihak Ansor Banser menyatakan bahwa Trenggalekharus bebas miras,” kata Bekti.

Mengenai kemungkinan adanya aksi lanjutan di lokasi lain,Bekti menyebut, pihaknya akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut dengan PimpinanGP Ansor Trenggalek.

Gerai Sari Jaya sebelumnya disegel pemerintah daerah, pada Minggu(11/10/2026). Langkah tersebut diambil setelah petugas menyatakan belummenemukan perizinan usaha yang diperlukan. Saat pemeriksaan, pengelola jugabelum menyerahkan dokumen legalitas serta data barang yang diminta petugas.

Pada hari yang sama, GP Ansor dan Banser Trenggalek mendatangi gerai tersebut untuk meminta pengelola mengosongkan seluruh stokmiras dalam waktu 2 x 24 jam. Sebelum menuju lokasi, massa terlebih dahulu berkumpul dan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Nahdlatul Ulama (NU)Trenggalek.

Hingga Selasa pagi, seluruh stok miras di dalam ruko dilaporkan telah dipindahkan. Sementara itu, Satpol PP masih akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas tindak lanjut atas rusaknya segel dan pemindahan barang tanpa koordinasi tersebut.

 

Reporter: Herlambang/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.