13 October 2026

Get In Touch

Dosen Bela Negara UPNVJT Masih Nonaktif, Korban Bertambah dan Tunggu Rekomendasi Sanksi

Kampus UPN Veteran Jawa Timur. (Amanah/Lentera)
Kampus UPN Veteran Jawa Timur. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)– Pengaduan mahasiswa terkait dugaan candaan bernuansa seksual dan seksis oleh dosen berinisial H yang mengajar mata kuliah Bela Negara di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) terus bertambah. 

Hingga kini, sekitar enam hingga tujuh mahasiswa disebut telah menyampaikan aduan yang disertai bukti pendukung kepada pihak kampus.

Humas UPNVJT, Nizwan Amin mengatakan laporan tersebut menjadi bahan bagi Satuan Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (Satgas PPK-BK) untuk menyusun rekomendasi penanganan dan sanksi terhadap dosen yang bersangkutan.

Di sisi lain, kampus masih menunggu saksi dan bukti pendukung terkait informasi dugaan ajakan bertemu di luar kampus. Menurut Nizwan, hingga kini belum ada laporan dari korban mengenai dugaan tersebut.

Sementara itu, dosen yang bersangkutan masih berstatus nonaktif sementara dari kegiatan mengajar. Keputusan tersebut diambil Dewan Etik Fakultas sambil menunggu penyelesaian berita acara pemeriksaan dan rekomendasi dari PPK-BK.

“Untuk kasus dosen Bela Negara, saat ini beliau masih nonaktif sementara dari Dewan Etik Fakultas. Ini sambil menunggu selesainya berita acara dan rekomendasi dari Satgas PPK-BK,” ujar Nizwan ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, rekomendasi PPK-BK nantinya menjadi salah satu acuan bagi pimpinan universitas untuk menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga saat ini, PPK-BK masih mengumpulkan dan memeriksa bukti pendukung. Nizwan memperkirakan rekomendasi dapat diterbitkan dalam waktu dekat, meski belum ada kepastian mengenai jadwalnya.

Diletahui, kasus dugaan pelecehan verbal tersebut sebelumnya mencuat setelah keluhan mahasiswa beredar melalui akun menfess di Instagram. Dalam unggahan itu, seorang dosen mata kuliah Bela Negara diduga melontarkan pernyataan bernuansa seksual dan seksis saat kegiatan belajar mengajar.

Salah satu aduan yang beredar menyebut adanya candaan mengenai bagian tubuh perempuan. Ucapan tersebut dinilai membuat mahasiswa tidak nyaman dan memicu keresahan di lingkungan kampus.

Pihak universitas kemudian melakukan penelusuran dengan meminta keterangan mahasiswa serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Dosen yang bersangkutan juga telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Seiring perkembangan penanganan kasus tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan ajakan bertemu di luar kampus. Namun, informasi itu masih membutuhkan laporan langsung, keterangan saksi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

"Untuk penentuan sanksi tidak dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Pimpinan universitas akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi PPK-BK sebelum mengambil keputusan," tutupnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.