18 October 2026

Get In Touch

Kebijakan Tidak Naik Kelas dan Penjurusan Diterapkan Tahun Ajaran 2027/2028

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. (foto:ist/CNN Indonesia)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. (foto:ist/CNN Indonesia)

KUBU RAYA (Lentera) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengungkapkan akan menerapkan kebijakan tidak naik kelas dan penjurusan, yang rencananya bakal resmi diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028.

Menurut Mu'ti, penerapan itu dinilai secara otomatis akan mendorong motivasi belajar peserta didik, meningkatkan penguasaan materi akademik, serta membangun karakter dan mental siswa yang kuat.

Mu'ti menjelaskan, bahwa capaian akademik siswa saat ini masih perlu ditingkatkan agar mereka siap menghadapi tantangan masa depan.

Kemudian, mekanisme evaluasi kenaikan kelas mendatang tidak hanya mengacu pada kemampuan akademik atau penguasaan materi pelajaran, tetapi juga menjadikan perkembangan karakter siswa sebagai salah satu aspek pertimbangan utama.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," ujar Abdul Mu'ti di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026) mengutip CNN Indonesia, Minggu (18/10/2026).

Ia menyebut, rencana ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mengantongi persetujuan. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penjurusan peserta didik.

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," terangnya.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah merampungkan penyusunan peraturan menteri serta petunjuk teknis sebagai pedoman dan landasan hukum pelaksanaan kedua kebijakan tersebut sebelum diberlakukan secara resmi.

Lebih lanjut, terkait wacana sekolah gratis yang sebelumnya dibahas oleh Presiden Prabowo, Mu'ti menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Namun, bagian penjelasannya dalam keterangan yang tersedia belum utuh sehingga belum dapat dirinci lebih lanjut," tutur Mu'ti.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.