01 November 2026

Get In Touch

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan KTP untuk WA, Telegram, dan Judol

Polda Jatim menunjukkan barang bukti dari sindikat penggunaan data pribadi orang lain untuk WA, Telegram hingga judol. (Foto:Tribratanews)
Polda Jatim menunjukkan barang bukti dari sindikat penggunaan data pribadi orang lain untuk WA, Telegram hingga judol. (Foto:Tribratanews)

SURABAYA (Lentera) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi dengan menggunakan data kependudukan (KTP) milik orang lain untuk registrasi kartu SIM WhatsApp (WA) dan Telegram yang kemudian dijual. Selain itu juga untuk layanan promosi judi daring (online) yang terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2023 dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan tersangka menjalankan dua modus kejahatan. Modus pertama adalah membuat akun WhatsApp dan Telegram menggunakan data kependudukan orang lain, kemudian menjualnya melalui platform Telegram.

“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel melansir Tribratanews, Sabtu (31/10/2926).

Dari bisnis tersebut, akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dipasarkan seharga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari aktivitas ilegal itu, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp100 juta.

Tak berhenti di situ, sejak November 2025 tersangka mengembangkan bisnisnya dengan menyediakan jasa promosi judi daring. Untuk menjalankan layanan tersebut, DS membuat perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com yang dapat mengirimkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp.

Cara kerjanya, pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor telepon sasaran. Selanjutnya, sistem secara otomatis menyebarkan pesan promosi ke nomor-nomor yang telah ditentukan.

Hasil penyidikan polisi juga mengungkap adanya kerja sama langsung antara tersangka dan administrator jaringan perjudian daring di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis tersebut bahkan mencapai Rp1 miliar.

Untuk mengungkap aktivitas ilegal itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.

“Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,” kata Daniel.

Selain itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui aktivitas serupa melalui nomor 08811043007. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.