SURABAYA (Lentera) – Sekitar 20 ribu warga Kabupaten Pasuruan belum dapat memperoleh sambungan listrik, karena terkendala ketidakjelasan atas hak tanah yang ditempati.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Soemarjono menilai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian lintas instansi, agar kepastian hukum atas tanah warga dapat segera dituntaskan.
Menurut Soemarjono, persoalan administrasi pertanahan tidak boleh terus menghambat masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan dasar. Ia menegaskan, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu merumuskan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.
“Persoalan alas hak tanah tidak boleh menjadi dinding pembatas yang memutus akses masyarakat kecil terhadap hak-hak dasarnya, seperti penerangan listrik yang layak,” ungkap Soemarjono, Rabu (14/10/2026).
Politisi Gerindra tersebut mengatakan listrik merupakan kebutuhan vital untuk menunjang kegiatan ekonomi, pendidikan anak, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena itu, persoalan status tanah perlu segera ditangani agar warga tidak terus menghadapi kendala dalam memperoleh sambungan listrik.
Soemarjono mendorong, Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pertanahan dan instansi terkait segera berkoordinasi untuk merumuskan percepatan legalitas atau diskresi kebijakan yang adil bagi warga.
“Komisi A DPRD Jatim siap mengawal proses advokasi dan koordinasi lintas instansi agar hambatan birokrasi pertanahan ini dapat segera diurai,” jelasnya.
Ia berharap kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga dapat membuka jalan bagi penyedia layanan listrik untuk memperluas jaringan tanpa melanggar ketentuan administrasi yang berlaku.
Persoalan tersebut turut dibahas dalam pertemuan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk mempercepat reforma agraria, penyelesaian konflik pertanahan, serta pemanfaatan tanah yang lebih produktif bagi masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga membahas persoalan sekitar 20 ribu warga Pasuruan yang terkendala pemasangan listrik akibat masalah alas hak tanah.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)